2024-08-08 10:55
Kalau seseorang menjaminkan surat sertifikat rumah, langsung cek keabsahan surat2nya. Ke notaris, ke BPN dan sesuaikan Surat dan objek harus sama. Lalu agar terhindar dri hal2 yg tdk diinginkan langsung daftarkan ke Hak Tanggungan (HT) agar surat tsb dikuasai sepenuhnya oleh siPemegang sertifikat. Jika tdk mk Hasilnya zonk. Harus bs dibedain sertifikat dititipin dan dijaminkan. Ada yg dititipin surat rumah atau kendaraan? Atau dijaminkan?