2024-08-17 14:19
Dan penggunaan ya di atur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1958
Pasal 1:
(1) Lambang Negara digunakan pada gedung-gedung Negeri di muka
sebelah luar dan/atau di dalam dan pada kapal-kapal
Pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.