2024-07-26 15:04
Hukum mencuri hati seseorang lalu pergi meninggalkan begitu saja.
Jika mencuri itu pertanda sesuatu yang di ambil tanpa keridhoan , maka Apakah ketika pergi harus dengan ridho ?
Bukan kah itu sudah tabiat pencuri , setelah mendapat kan apa yang di curi lalu pergi menghilang ?