2024-07-08 06:24
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.
Sehingga Hakim Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, bebas dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.