2024-09-13 06:16
Sungguh ketidak Adilan ketika terjadi pembunuhan dan pemerkosaan ,pelaku justru bebas nenas saj.sekalipun pelaku adalah anak anak,tetapi kategori tindak pidana yang dilakukan bukan lagi kenakalan anak anak.
Sudah seharusnya sistim peradilan anak di rubah dan devinisi kedewasaan pun dirubah.harus di lihat dari definisi kejahatan yang dilakukan.