2024-08-27 23:54
Pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan, sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu. Menurut TMC Polda Metro Jaya, merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko. Pertama, berkendara sambil merokok bisa membahayakan diri sendiri. Dan....👇
回覆
轉發

回覆

轉發

24小時粉絲增長

無資料

互動率

(讚 + 回覆 + 轉發) / 粉絲數
0.00%