2024-09-01 16:12
Menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta:
UU ITE
Pelaku penyebaran foto tanpa izin bisa dituntut dengan UU ITE Pasal 48, dengan hukuman penjara minimal 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
UU Hak Cipta
Pelaku yang memfoto orang lain tanpa persetujuan bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta.