2024-09-01 16:12
Menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta: UU ITE Pelaku penyebaran foto tanpa izin bisa dituntut dengan UU ITE Pasal 48, dengan hukuman penjara minimal 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar. UU Hak Cipta Pelaku yang memfoto orang lain tanpa persetujuan bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta.
回覆
轉發

回覆

轉發

24小時粉絲增長

無資料

互動率

(讚 + 回覆 + 轉發) / 粉絲數
NaN%

© 2025 Threadser.net. 版權所有。

Threadser.net 與 Meta Platforms, Inc. 無關,未經其認可、贊助或特別批准。

Threadser.net 也不與 Meta 的"Threads" 產品存在任何關聯。