Sunnahnya waktu turunnya ma'mum ialah saat Imam telah sujud dengan sempurna. Bukan menjadikan (1) Lafazh takbir imam sebagai patokan bergerak menuju sujud. Bukan juga (2) menjadikan gerakan ma'mum di samping kita sebagai acuan.
Bahkan yang menjadi tolok ukur Di mulainya Gerakan menuju sujud ialah samapinga Imam Pada Rukun Sujud.Inilah Yang Sunnah Sebagai Mana Yang Sudah diamalkan oleh Parah Sahabat Nabi Radhiyallahu 'anhum
Lanjut komentar 👇