Diantara banyak orang yang katanya mengaji “sunnah” tapi masih mudah mengharamkan profesi seseorang.
Ingat… ini hanya oknum ya
Bahkan yang kerja di sebuah perusahaan jual beli makanan pun diharamkan.
Jadi harus bagaimana lagi?
Kerja di Yayasan saja terus?