2024-09-09 04:03
langsung gugat aja kak, nggak perlu nunggu-nunggu, siapkan materi gugatan. jangan main main kak materinya harus solid. siapkan juga materi kesepakatan dari pihak kakak agar nggak lama lama lewati proses mediasi. nanti kalau dari pihak suami akan ada penolakan, biar majelis hakim yang memutuskan.