2023-11-20 15:11
Pihak Citilink membenarkan bahwa seorang penumpangnya kedapatan merokok di pesawat pada penerbangan Citilink QC 949 rute Batam-Surabaya.
Larangan merokok di dalam pesawat ditujukan demi keamanan dan kenyamanan. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayaT 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Bahkan, menurut aturan tersebut penumpang yang merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara 5 tahun.