2024-09-21 03:05
Barusan baca ulasan seorang ibu yang suaminya meninggal, anaknya 3 dan yg 1 sudah bisa mencari nafkah sendiri. Intinya beliau bertanya “bagaimana dengan kedua anaknya, suami tidak meninggalkan harta atau warisan”.
Disitu komentarnya banyak sih. Ada yang bilang “punya saudara laki2 nggak? Kalau punya mereka yang tanggung” kemudian ada yang berpendapat juga “kewajiban pamannya dari keluarga laki2”.
Gw kurang setuju sih dengan jawaban2nya tp it’s okay, pendapat masing2. Kalau menurut kalian?
⬇️⬇️