2024-10-02 11:06
Suami istri membeli rumah secara cash seharga 250jt, dg uang pinjaman dari kantor suami 200 jt & pinjaman keluarga istri 50 jt. Setelah 2 tahun, terjadi konflik rumah tangga, suami mengusir istri dgn alasan rumah mau dijual & suami merasa kontribusinya lebih besar utk beli rumah tsb. Apakah istri tidak berhak atas rumah tsb ? Padahal selama 2 tahun terakhir, gaji suami hanya tersisa 25% untuk kebutuhan sehari-hari menggunakan penghasilan istri. Bagaimana menurut pandangan hukum di Indonesia?