Ada satu kasus.
Seorang ibu dan 3 saudaranya mendapatkan sebuah warisan harta dari orang tuanya berupa tanah tanpa bangunan total seluas 1000 m².
Sepakat ibu ini mendaparkan 200 m². beberapa tahun kemudian ibu ini sedang butuh uang Sekarang tanah ini dihargai Rp 5 juta/m². Ingin dia jual. karena tidak pernah digunakan apapun ibu ini katanya tak pernah bayar PBB.
Hingga suatu hari ada calon pembeli ada yang menanyakan hal tsb.
Bagaimana menurut kalian? Agar ibu ini bertransaksi dengan lancar.