2024-10-24 03:50
WAJIB DIPERHATIKAN.
HAL YG DILAPIRKAN KE OMBUDSMAN TIDAK BOLEH LEBIH DARI 2 TAHUN.
Jangan lupa membawa surat tanda bumti sudah melapor pada instansi yang dilaporkan.
UU menjamin identitas pelapor dilindungi, jadi jangan khawatir melapor MALADMINISTRASI.
Mohon maaf saya menggunakan hiruf besar untuk penekanan hal penting🙏🏻