2024-10-25 03:02
Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Tuban, 12 orang anggota LSM Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia (KPORI) yang melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang kapur di Kecamatan Grabagan, akhirnya diserahkan ke Lapas Tuban, Kamis (25/10/2024).
Dari 12 tersangka tersebut, enam berasal dari Kabupaten Tuban, sementara 6 lainnya dari luar daerah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi tambang kapur di Desa Dahor, Grabagan, lalu menyita excavator dan memasang garis penyegelan.