2024-10-26 04:59
Jika seseorang menghina tulisan Anda di depan umum, maka pelaku dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dan dilakukan di muka umum.
Selain pidana, Anda juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Tuntutan perdata bertujuan untuk mendapatkan penggantian kerugian dan pemulihan kehormatan dan nama baik.