2024-11-07 09:37
Ini ada sebuah kasus. Seorang perempuan sudah pernah HS dengan mantan pacar. Dia kemudian bertobat dan waktu kenal dengan calon suami, dia langsung jujur kalau dia sudah tidak perawan. Si laki2 bilang sanggup menerima dan tidak mempermasalahkan. Setelah hubungan berjalan setahun lebih (tanpa HS sama sekali) mereka menikah. Setelah menikah 1 tahun si perempuan dicerai dengan alasan "sudah tidak perawan sebelum nikah dan V si perempuan sudah longgar". Menurut kalian gimana? Pendapat tanpa debat ya