2024-11-10 04:48
Mohon maaf agak sensitif ya😊 ..
Bagaimana menurut anda ketika seorang ibu yang single parents yang telah meninggal, namun meninggalkan beberapa warisan berupa tanah dan rumah. Tanpa surat wasiat. Dan mempunyai 1 anak laki² dan 1 anak perempuan. Yang anak laki² telah berkeluarga. Dan anak perempuan belum menikah walau usianya mau 50. Namun semua harta warisan ibunya di kuasai anak perempuan?