2024-11-10 15:14
ustad, ustadzah mohon pencerahannya. Lagi mikir, kalau ada orang yang sudah berganti kelamin / operasi fisik tapi punya wasiat kalau meninggal mau di makamkan sesuai kodrat aslinya. Itu hukumnya gimana ya pas dimandiin? Siapa yang bisa mandiinnya? Misal dari laki ke perempuan, yang bisa mandiinnya itu muhrim laki apa perempuan? Soalnya kan fisiknya sudah berubah jadi perempuan. Kalau yang mandiin laki apa gak jadi syahw@t?