2024-11-16 06:11
Tentang ASN.
Seorang berijazah S1+pendidikan profesi, misalnya S.Ked. + dr. atau S.Farm. + Apt. atau S.Psi. + Psi. itu kalau diangkat jadi CPNS pangkat pertama adalah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Bagaimana dengan lulusan FKIP S1+ PPG (pendidikan profesi guru selama 2 semester misalnya) dan punya gelar S.Pd., Gr. itu dapat pangkat golongan III/a atau III/b?
Kalau PPPK, S.Pd., Gr. itu golongan IX atau X?