2024-12-21 00:42
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Tidak boleh muslim menjual apa yang akan digunakan oleh kaum muslimin untuk menyerupai mereka (kaum kafir) dalam hari raya mereka. Berupa makanan, pakaian dan sebagainya. Karena perbuatan tersebut termasuk membantu kemungkaran.”