2024-12-28 04:53
Pasal 106 ayat (2) UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki & pesepeda.  Pasal 131 ayat (2) UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang.  Pelanggaran terhadap pasal2 ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu
回覆
轉發

回覆

轉發

24小時粉絲增長

無資料

互動率

(讚 + 回覆 + 轉發) / 粉絲數
NaN%

回覆 (BETA)

最先回覆的內容
發文後用戶內容

© 2025 Threadser.net. 版權所有。

Threadser.net 與 Meta Platforms, Inc. 無關,未經其認可、贊助或特別批准。

Threadser.net 也不與 Meta 的"Threads" 產品存在任何關聯。