2024-12-28 04:53
Pasal 106 ayat (2) UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki & pesepeda.
Pasal 131 ayat (2) UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang.
Pelanggaran terhadap pasal2 ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu