2024-12-29 15:20
Sekedar sharing dan semoga tidak ada yang mengalami hal yang sama ya. Ini cerita dari temen² pekerja kontrak/PKWT salah satu BUMN di Serang - Banten yang sudah 4 bulan diputus kontraknya secara sepihak. Temen² pekerja kemudian hanya dibayarkan THP nya saja oleh perusahaan tanpa kompensasi sesuai dengan Pasal 15 (1) PP 35/2021, alasan HR pada saat itu karena dalam kontrak kerja "kompensasi" sudah masuk dalam komponen THP.
0
回覆
5
轉發

回覆

轉發

24小時粉絲增長

無資料

互動率

(讚 + 回覆 + 轉發) / 粉絲數
9.09%

© 2025 Threadser.net. 版權所有。

Threadser.net 與 Meta Platforms, Inc. 無關,未經其認可、贊助或特別批准。

Threadser.net 也不與 Meta 的"Threads" 產品存在任何關聯。