2024-12-29 15:20
Sekedar sharing dan semoga tidak ada yang mengalami hal yang sama ya.
Ini cerita dari temen² pekerja kontrak/PKWT salah satu BUMN di Serang - Banten yang sudah 4 bulan diputus kontraknya secara sepihak.
Temen² pekerja kemudian hanya dibayarkan THP nya saja oleh perusahaan tanpa kompensasi sesuai dengan Pasal 15 (1) PP 35/2021, alasan HR pada saat itu karena dalam kontrak kerja "kompensasi" sudah masuk dalam komponen THP.