2024-12-31 05:25
Memang kadang nafsu mengalahkan akal waras. Padahal dicaption sudah dijelaskan.
Apapun alasannya, mau disetujui pihak RS atau utk therapy dan segala macamnya, tdk boleh menganggu oranglain sekalipun dengan bacaan Al Qur'an. Apalagi cuma dengan shalawat karang²an yg tdk pernah ada dalam syariat.
Baiknya dipahami lagi sebelum berkomentar