Memang investor, tapi kalau negara pembuat kebijakan artinya, melalui proses tender, tertuang di APBN, tahapan di DPR pansus anggaran, dan RDP, disetujui mentri keuangan, kalau nggak ada itu investor nggak bisa kerja,nggak cair tu uang pembayaran itu pembiayaan proyek.