2025-01-02 17:49
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat ambang batas Presidential Threshold 20 persen yang diatur UU pemilu
MK juga menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam gugatannya, para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang Presidential Threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.