2025-02-03 22:31
Kalau memang tidak mengakui diaspora sebagai warga negara indonesia, masih membedakan lokal dan naturalisasi ya skalian aja tidak usah disetujui aja usulan naturalisasi..bapak bapak disana kan punya wewenang...tapi kalau menurut fifa diaspora itu legal dan sudah jadi WNI ya mau 11 orang dilapangan dan yg dicadangan diaspora semua juga gpp..mereka semua WNI yang sah..