2025-03-14 12:53
2/9
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sebenarnya tidak dilarang. Hanya syaratnya, pembicaraan yang dilakukan memenuhi ketentuan secara syara. Pembicaraan boleh dilakukan jika tidak berkhalwat, tidak menimbulkan fitnah, isi pembicaraan mengandung kebaikan, serta tetap menjaga adab-adab kesopanan yang berlaku.