2025-03-15 05:29
Beberapa bulan lalu beli tanah di desa, ttd penjual, pembeli, 2 saksi tetangga. Luas tanah dan batas kita ukur sendiri, nggak melibatkan perangkat desa, karena kata sekretaris desa boleh diukur sendiri. Setelahnya kita urus sppt pbb yg mana untuk pembuatan sppt ini ada berkas yang harus di ttd desa trus diserahkan ke Bapenda untuk proses sppt pbb nya. Dan kita urus sendiri. Bulan ini jadilah itu sppt, oleh Bapenda diantar ke desa tempat di mana tanah berada. Kemarin ada orang desa telpon, next