2024-08-17 14:19
Melalui Laman Kemenkeraf.go.id di jelaskan bahwa Istana Negara di IKN terdapat desain burung garuda. Perlu dipahami bahwa menurut Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 pasal 1 ; Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu:
1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah
kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada
leher Garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.